Diduga Lakukan Kekerasan Seksual, Oknum Anggota DPRD Sumut Dilaporkan ke Polda

BERITAPELITA.COM Medan – Seorang wanita muda berinisial SN (24), warga Kota Medan, Sumatera Utara, secara resmi melaporkan seorang oknum anggota DPRD Sumatera Utara berinisial FA ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) atas dugaan tindak kekerasan seksual. Laporan tersebut telah diterima oleh pihak kepolisian dengan nomor registrasi: STTLP/B/664/V/2025/SPKT/Polda Sumut, tertanggal 2 Mei 2025.

SN membenarkan bahwa terlapor merupakan anggota aktif DPRD Sumut. Ia juga menegaskan bahwa laporan yang dibuatnya bukan tanpa dasar, melainkan karena adanya tindakan kekerasan seksual yang ia alami secara langsung. Hal ini ia sampaikan kepada awak media saat dikonfirmasi pada Selasa, 20 Mei 2025.

“Iya, betul saya sudah melaporkan FA ke Polda Sumut. Ini terkait dugaan kekerasan seksual yang saya alami,” ujar SN singkat namun tegas. Pernyataan ini sontak menarik perhatian publik, terutama masyarakat Sumatera Utara yang mengenal sosok FA sebagai pejabat publik.

SN yang masih dalam kondisi trauma memilih untuk tidak membeberkan lebih jauh detail kejadian yang dialaminya kepada media. Namun, ia menyatakan siap mengikuti proses hukum dan menyerahkan semuanya kepada aparat penegak hukum.

Kuasa hukum SN, Khomaini, turut membenarkan bahwa pihaknya telah menyerahkan sejumlah bukti awal kepada penyidik untuk mendukung laporan tersebut. “Kami telah memberikan bukti-bukti pendukung kepada penyidik, termasuk keterangan kronologis dari klien kami. Namun, untuk menjaga privasi dan kondisi psikologis korban, kami belum bisa membeberkan detailnya ke publik,” ujarnya.

Khomaini menambahkan bahwa pihaknya akan mengawal proses hukum ini dengan serius dan berharap aparat kepolisian dapat menjalankan tugasnya secara profesional dan transparan. Ia juga meminta publik untuk tidak menghakimi sebelum proses hukum berjalan dan ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Sementara itu, pihak Polda Sumut menyatakan bahwa laporan tersebut sedang ditindaklanjuti. Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan bahwa laporan SN sudah masuk dalam tahap penyelidikan awal. “Kami akan memproses laporan ini sesuai prosedur hukum. Semua pihak akan kami panggil untuk dimintai keterangan,” kata Hadi kepada wartawan.

Kabar mengenai keterlibatan anggota DPRD Sumut dalam kasus dugaan kekerasan seksual ini mengundang reaksi keras dari masyarakat dan aktivis perempuan di Medan. Banyak pihak yang mendesak agar aparat hukum bersikap adil dan tidak tebang pilih, mengingat terduga pelaku adalah pejabat publik.

Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak (LPPA) Sumut juga menyatakan keprihatinannya terhadap kasus ini. Mereka menyebut bahwa dugaan kekerasan seksual oleh pejabat publik merupakan preseden buruk yang harus ditindak tegas untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintahan.

“Korban berani melapor sudah merupakan langkah luar biasa. Sekarang tugas kita adalah memastikan bahwa ia mendapat perlindungan hukum dan psikologis yang layak,” ujar Nurhayati, Direktur LPPA Sumut.

Hingga berita ini diturunkan, pihak FA belum memberikan pernyataan resmi. Beberapa media telah mencoba menghubungi yang bersangkutan, namun belum mendapat respons. Kantor DPRD Sumut juga belum memberikan keterangan apakah akan melakukan langkah internal terkait laporan ini.

Kasus ini menjadi perhatian besar karena melibatkan pejabat publik, yang seharusnya menjadi contoh dalam menjunjung hukum dan etika. Apabila terbukti bersalah, FA dapat dijerat dengan pasal-pasal pidana yang berkaitan dengan kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Proses hukum terhadap FA diharapkan dapat berjalan secara terbuka, adil, dan berpihak pada kebenaran. Kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi aparat penegak hukum dan institusi DPRD Sumut dalam menanggapi dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya.

Pemerhati hukum dan aktivis perempuan mendesak agar kasus ini tidak hanya berakhir pada penyelidikan, melainkan ditindaklanjuti hingga tuntas. Mereka berharap agar kasus ini dapat menjadi momentum untuk memperkuat sistem perlindungan terhadap korban kekerasan seksual di Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *