Nekat Mencuri di Rumah Polisi, Seorang Pria Diringkus Reskrim Polsek Medan Sunggal

Beritapelita.com – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Medan Sunggal berhasil menangkap seorang pria bernama Agus Rianto (44), warga Jalan Telaga Sari, Gang Ikhlas, Desa Sei Mencirim, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang. Penangkapan ini dilakukan setelah Agus terbukti melakukan aksi pencurian di rumah seorang anggota polisi dari Satuan Brimob Polda Aceh.

Peristiwa ini terjadi pada 31 Maret 2025 lalu, ketika Agus bersama seorang rekannya yang kini masih buron, nekat membobol rumah korban Fahrial Hamdani yang terletak di Jalan Seroja, Gang Pribadi, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal. Aksi tersebut dilakukan pada saat rumah dalam keadaan kosong.

Agus dan rekannya masuk dengan cara merusak pintu belakang rumah. Setelah berhasil masuk, keduanya langsung mengincar barang-barang elektronik bernilai tinggi. Dari dalam rumah, mereka berhasil mengangkut satu unit kulkas dan satu unit mesin Air Conditioner (AC).

Namun, bukannya menjual barang-barang tersebut secara utuh, kedua pelaku justru membongkar kulkas dan AC tersebut untuk mengambil bagian dalamnya yang terbuat dari tembaga. Bagian tembaga tersebut kemudian mereka jual ke pengepul barang bekas dengan harga yang relatif murah.

Menurut pengakuan Agus kepada penyidik, hasil penjualan tembaga tersebut hanya cukup untuk kebutuhan sehari-hari. Ia mengaku melakukan pencurian lantaran terdesak masalah ekonomi karena sudah lama menganggur. “Saya butuh uang buat makan sehari-hari,” ujar Agus dengan nada penyesalan.

Kasus ini terungkap setelah korban Fahrial Hamdani melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medan Sunggal. Dalam laporannya, Fahrial mengaku kehilangan kulkas dan AC saat kembali ke rumah. Tidak butuh waktu lama bagi Unit Reskrim untuk mengidentifikasi dan memburu para pelaku.

Melalui penyelidikan dan analisis rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku, yakni Agus Rianto. Setelah mengantongi bukti yang cukup, petugas melakukan penangkapan terhadap Agus di rumahnya tanpa perlawanan.

Saat diinterogasi, Agus mengakui semua perbuatannya dan menyebutkan nama rekannya yang kini dalam pengejaran. Polisi pun saat ini masih terus melakukan pengembangan kasus untuk memburu pelaku lainnya yang identitasnya sudah dikantongi.

Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Herliandri, SH, dalam keterangannya kepada media mengatakan, aksi pencurian yang dilakukan Agus termasuk tindak pidana pencurian dengan pemberatan. “Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” jelas Kapolsek.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan meningkatkan keamanan rumah, khususnya saat meninggalkan rumah dalam keadaan kosong. “Pastikan pintu dan jendela terkunci dengan baik, dan jika perlu, pasang CCTV untuk memudahkan pengawasan,” tambahnya.

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa faktor ekonomi seringkali mendorong seseorang untuk nekat melakukan kejahatan. Meski demikian, alasan ekonomi tetap tidak dapat membenarkan tindakan kriminal yang merugikan orang lain.

Sementara itu, barang bukti berupa sisa-sisa kulkas dan AC yang sudah dibongkar ditemukan di lokasi pengepul barang bekas di wilayah Deli Serdang. Polisi sudah menyita barang-barang tersebut untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.

Agus kini mendekam di sel tahanan Polsek Medan Sunggal sambil menunggu proses hukum lebih lanjut. Ia mengaku menyesal dan berharap masih diberi kesempatan untuk memperbaiki hidupnya di masa mendatang.

Pihak kepolisian terus berupaya mengusut tuntas kasus ini hingga berhasil menangkap rekan Agus yang masih buron. Masyarakat diimbau untuk segera melapor jika mengetahui keberadaan tersangka lainnya agar proses hukum bisa berjalan cepat dan tuntas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *