
Beritapelita.com -– Aksi pencurian sepeda motor yang terjadi di kawasan RSU Sembiring, Deli Tua, berhasil diungkap oleh Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Deli Tua. Peristiwa ini terjadi pada Kamis, 17 April 2025, dan sempat menggegerkan warga sekitar, terutama para pengunjung dan karyawan rumah sakit.
Berdasarkan laporan korban dan hasil penyelidikan di tempat kejadian perkara, petugas segera melakukan pengembangan. Dalam waktu singkat, petugas berhasil meringkus tiga orang yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut. Ketiganya ditangkap di lokasi berbeda di wilayah Deli Serdang.
Kapolsek Deli Tua, Kompol Panggil Sarianto Simbolon, dalam keterangan resminya pada Senin, 21 April 2025, menyampaikan bahwa pelaku utama adalah dua orang pria, yakni Rikson Simamora (27) dan Nunut Pasaribu (24). Keduanya berperan sebagai eksekutor pencurian. Sementara itu, pelaku ketiga, Angga Flangko Marpaung (18), berperan sebagai penadah barang curian.
“Setelah mendapatkan informasi dan bukti yang cukup, kami segera melakukan penangkapan terhadap para pelaku. Saat ini, ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Deli Tua untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Kompol Simbolon.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor yang sebelumnya dilaporkan hilang oleh korban. Selain itu, ditemukan juga sejumlah alat yang diduga digunakan untuk melakukan aksi pencurian, seperti kunci T dan obeng.
Modus operandi yang digunakan pelaku cukup umum dalam kasus pencurian kendaraan bermotor. Kedua eksekutor beraksi saat situasi di sekitar parkiran rumah sakit sepi. Dalam waktu singkat, mereka berhasil merusak kunci motor dan membawanya kabur ke tempat persembunyian.
Setelah berhasil mencuri, sepeda motor tersebut dijual kepada Angga Flangko Marpaung, yang kemudian berusaha menyembunyikan motor hasil curian di rumahnya. Polisi yang melakukan penyelidikan lanjutan berhasil melacak lokasi motor tersebut berdasarkan informasi dari warga dan hasil interogasi awal.
Pengungkapan kasus ini mendapat apresiasi dari masyarakat sekitar, terutama karena rumah sakit merupakan salah satu lokasi publik yang sering dikunjungi banyak orang. Warga merasa lebih tenang setelah mengetahui bahwa pelaku sudah berhasil diamankan.
Kasus ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat untuk tetap waspada dan tidak lengah saat memarkirkan kendaraannya, terlebih di area publik seperti rumah sakit, pasar, atau pusat perbelanjaan. Kapolsek juga mengimbau warga agar selalu menggunakan kunci ganda untuk mengurangi risiko pencurian.
Selain itu, pihak kepolisian berencana meningkatkan patroli di area rawan pencurian kendaraan bermotor, termasuk di sekitar fasilitas umum. Upaya ini bertujuan untuk mencegah terjadinya kasus serupa dan memberikan rasa aman bagi masyarakat.
Penyidik kini tengah mendalami apakah para pelaku merupakan bagian dari sindikat pencurian sepeda motor yang lebih besar. Tidak menutup kemungkinan, kasus ini akan dikembangkan untuk mengungkap jaringan lain yang terlibat dalam aksi serupa.
Ketiga pelaku kini ditahan di sel tahanan Polsek Deli Tua dan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan pasal 480 KUHP tentang penadahan. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun untuk pencurian dan 4 tahun untuk penadahan.
Saat ini, proses penyidikan masih berlangsung. Penyidik akan memanggil sejumlah saksi tambahan dan melakukan pemeriksaan digital terhadap komunikasi para pelaku, guna mengungkap lebih lanjut motif serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Kasus ini menjadi bukti kesigapan dan respons cepat aparat kepolisian dalam menangani tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat. Polsek Deli Tua menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan wilayah hukum mereka dan menindak tegas setiap pelaku kejahatan.
Dengan tertangkapnya para pelaku, masyarakat diharapkan dapat lebih percaya terhadap kinerja aparat dan turut serta berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan masing-masing dengan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang.