Dorongan Legislasi yang Kuat: RUU Perampasan Aset Dinilai Krusial untuk Pemberantasan Korupsi

Beritapelita.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia melalui Komisi III menyampaikan pandangannya bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset memiliki urgensi tinggi dalam memperkuat sistem pemberantasan korupsi di Indonesia. Meski demikian, hingga kini pembahasan secara intensif terhadap RUU tersebut belum dimulai karena masih dibutuhkan pendalaman terhadap sejumlah isu fundamental.

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Muhammad Nasir Djamil, menjelaskan bahwa sebelum memasuki tahap pembahasan lebih lanjut, RUU ini memerlukan kajian yang komprehensif. Ia menekankan bahwa aspek filosofis, yuridis, dan sosiologis dari RUU Perampasan Aset perlu dianalisis secara mendalam agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.

RUU Perampasan Aset sendiri bertujuan untuk memberikan landasan hukum yang kuat bagi negara dalam menyita atau merampas aset-aset hasil kejahatan, khususnya tindak pidana korupsi, tanpa harus menunggu adanya putusan pidana terlebih dahulu. Hal ini sering kali menjadi hambatan dalam upaya pemulihan kerugian negara yang diakibatkan oleh praktik korupsi.

Nasir Djamil mengungkapkan bahwa rancangan ini diharapkan dapat menjawab kegelisahan publik terkait maraknya praktik korupsi yang merugikan negara dalam jumlah besar. Masyarakat telah lama mengharapkan hadirnya regulasi yang memungkinkan negara secara cepat dan efektif mengambil kembali kekayaan negara yang dirampas oleh para pelaku kejahatan.

Meski dinilai sangat strategis, RUU Perampasan Aset juga menimbulkan sejumlah kekhawatiran. Salah satunya adalah potensi pelanggaran terhadap hak asasi manusia jika proses perampasan aset dilakukan tanpa dasar putusan pengadilan yang final dan mengikat. Oleh karena itu, DPR menilai perlu adanya pengaturan yang seimbang antara efektivitas pemberantasan korupsi dan perlindungan terhadap hak warga negara.

Selain itu, terdapat isu tentang bagaimana mekanisme pembuktian terbalik akan diterapkan dalam RUU ini. Pembuktian terbalik merupakan konsep hukum yang mengharuskan pihak terduga pelaku kejahatan untuk membuktikan bahwa harta kekayaannya diperoleh secara sah. Meskipun efektif dalam beberapa kasus, mekanisme ini harus diatur secara ketat agar tidak melanggar prinsip-prinsip keadilan.

Dalam kaitannya dengan visi dan misi Presiden terpilih Prabowo Subianto, Nasir menyebut bahwa RUU ini sangat selaras dengan semangat reformasi hukum dan pemberantasan korupsi yang telah digaungkan. Presiden terpilih, menurutnya, memiliki komitmen kuat untuk membangun pemerintahan yang bersih dan tegas terhadap praktik kejahatan luar biasa seperti korupsi.

Kementerian Hukum dan HAM juga turut berperan dalam merancang naskah akademik dan draf awal dari RUU ini. Pemerintah melalui kementerian terkait telah menyatakan kesiapannya untuk mendukung pembahasan RUU Perampasan Aset, dengan melibatkan para ahli hukum, akademisi, serta masyarakat sipil agar pembahasannya lebih partisipatif dan transparan.

DPR berharap pembahasan RUU ini tidak terburu-buru, tetapi tetap berada dalam kerangka waktu yang jelas. Komisi III menargetkan agar pada masa sidang mendatang, pembahasan intensif terhadap RUU ini sudah dapat dimulai, mengingat pentingnya keberadaan undang-undang ini untuk sistem hukum nasional.

Pakar hukum pidana menilai bahwa Indonesia memang memerlukan undang-undang khusus mengenai perampasan aset, mengingat banyaknya kasus korupsi yang menyisakan aset-aset hasil kejahatan yang tidak dapat dijangkau oleh hukum konvensional. Undang-undang ini diharapkan dapat menutup celah hukum yang selama ini dimanfaatkan oleh para pelaku kejahatan.

Di sisi lain, partisipasi publik dalam proses pembentukan RUU ini sangat diharapkan. Masyarakat sipil, LSM, dan akademisi diundang untuk memberikan masukan agar isi dari RUU benar-benar merepresentasikan kepentingan rakyat, serta tidak membuka peluang terjadinya penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum.

RUU Perampasan Aset juga akan menjadi indikator keseriusan negara dalam melakukan reformasi hukum. Apabila berhasil disahkan dengan substansi yang kuat dan implementasi yang tegas, undang-undang ini bisa menjadi salah satu tonggak penting dalam sejarah pemberantasan korupsi di Indonesia.

Komisi III DPR mengakui bahwa pembahasan undang-undang ini akan membutuhkan waktu dan tenaga yang tidak sedikit. Namun, mereka berkomitmen untuk menyelesaikannya dengan cermat demi memastikan bahwa produk hukum yang dihasilkan benar-benar berkualitas dan berpihak pada kepentingan negara serta rakyat.

Dalam waktu dekat, DPR berencana menggelar sejumlah forum diskusi dan uji publik untuk menjaring lebih banyak masukan dari berbagai pihak. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa RUU ini tidak hanya lahir dari ruang-ruang legislatif, tetapi juga menjadi hasil dialog antara negara dan warganya.

Dengan landasan yang kuat dan proses yang transparan, RUU Perampasan Aset diharapkan dapat menjadi senjata ampuh dalam perang melawan korupsi, serta menjadi simbol komitmen Indonesia menuju tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan berpihak pada keadilan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *