
Beritapelita.com – Tekanan terhadap Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polrestabes Medan semakin meningkat seiring dengan desakan publik agar segera menahan Samira Farahnaz, pemilik akun TikTok @dokterdetektif. Samira sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan penyerangan kehormatan terhadap dr Andreas Situngkir.
Penetapan tersangka terhadap Samira Farahnaz telah dilakukan beberapa waktu lalu. Namun hingga kini, pihak kepolisian belum melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. Kondisi ini menimbulkan kekecewaan dari pihak pelapor dan memunculkan dugaan bahwa proses hukum tidak berjalan sebagaimana mestinya.
dr Andreas Situngkir, selaku pelapor dalam kasus ini, menyampaikan keprihatinannya terhadap lambannya tindakan yang dilakukan oleh penyidik. Ia menilai, jika tidak ada langkah penahanan dalam waktu dekat, hal tersebut bisa merusak citra institusi kepolisian di mata masyarakat.
“Sudah sepantasnya tersangka ditahan. Tapi sampai hari ini, bahkan panggilan kedua sebagai tersangka pun belum dilayangkan. Kita minta Sat Reskrim untuk bekerja secara profesional,” ujar dr Andreas kepada wartawan, Rabu (16/4/2025).
Ia juga mengungkapkan bahwa beredar kabar Samira Farahnaz sempat melakukan perjalanan ke luar negeri, padahal statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa Samira bisa saja melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Kasus ini bermula dari konten yang diunggah oleh akun TikTok @dokterdetektif, yang disebut-sebut menyudutkan nama baik dr Andreas. Dalam video tersebut, Samira diduga menyampaikan pernyataan yang tidak berdasar, menyerang reputasi dan profesionalitas dr Andreas sebagai seorang dokter.
Sebagai seorang profesional di bidang kesehatan, dr Andreas merasa nama baik dan integritasnya dicemarkan secara terbuka di media sosial. Ia pun menempuh jalur hukum dengan melaporkan Samira ke pihak berwajib. Penyidikan sempat berlangsung cepat, namun sejak status tersangka ditetapkan, proses penanganan kasus ini dinilai mandek.
Masyarakat pun ikut menyoroti kasus ini, terutama karena pelaku merupakan figur publik di media sosial yang memiliki banyak pengikut. Mereka berharap hukum dapat ditegakkan secara adil tanpa memandang siapa yang terlibat. Banyak yang menyuarakan bahwa tidak seharusnya konten media sosial digunakan untuk menyebarkan fitnah atau menyerang pribadi orang lain.
Pengacara dr Andreas juga turut menyuarakan kritik terhadap lambannya proses penahanan Samira. Menurutnya, penyidik memiliki cukup bukti untuk melakukan penahanan karena unsur pidana dalam kasus ini telah terpenuhi. “Penetapan tersangka tidak hanya formalitas. Harusnya disertai dengan tindakan nyata,” katanya.
Menurut hukum di Indonesia, seseorang yang sudah berstatus tersangka bisa ditahan apabila dikhawatirkan akan melarikan diri, mengulangi perbuatannya, atau menghilangkan barang bukti. Dalam kasus ini, beberapa indikator tersebut dinilai sudah terpenuhi.
Kepolisian sendiri belum memberikan keterangan resmi terbaru terkait alasan belum ditahannya Samira Farahnaz. Sejumlah media telah mencoba menghubungi pihak Polrestabes Medan, namun belum mendapatkan respons yang memadai.
Pengamat hukum menilai bahwa kasus ini bisa menjadi ujian bagi profesionalisme dan netralitas aparat penegak hukum. “Jika polisi tidak segera bertindak sesuai prosedur, publik bisa kehilangan kepercayaan terhadap proses penegakan hukum,” kata seorang pengamat dari Universitas Sumatera Utara.
Kasus ini juga menjadi sorotan komunitas dokter dan tenaga medis lainnya yang merasa prihatin dengan adanya serangan terhadap kehormatan profesi mereka. Beberapa organisasi profesi telah menyatakan dukungannya kepada dr Andreas dan mendorong agar kasus ini diselesaikan secara adil.
Dengan semakin banyaknya perhatian dari publik dan komunitas profesional, Polrestabes Medan diharapkan segera mengambil langkah tegas untuk menangani kasus ini. Penegakan hukum yang konsisten dan transparan menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada kejelasan mengenai jadwal pemanggilan ulang atau penahanan terhadap Samira Farahnaz. Publik kini menunggu langkah konkret dari kepolisian dalam menuntaskan kasus yang telah mencoreng etika komunikasi di media sosial tersebut.