
Beritapelita.com – Perselisihan antar tokoh masyarakat kembali mencuat di Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli. Ketua Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) Jami Al-Falah, Sutrisno (58), resmi melaporkan Kepala Lingkungan XII, Juli Wahyudi—yang akrab disapa Bembeng—ke Polsek Medan Labuhan atas dugaan pencemaran nama baik.
Laporan tersebut dilayangkan setelah Juli Wahyudi menuding bahwa kegiatan BKM Jami Al-Falah merupakan bentuk pungutan liar (pungli). Tuduhan ini membuat Sutrisno merasa dirugikan, baik secara pribadi maupun institusional, karena menyangkut reputasi masjid dan kepercayaan warga terhadap kegiatan keagamaannya.
Dalam penjelasannya kepada wartawan, Sutrisno menyebutkan bahwa tudingan tersebut muncul saat dirinya tengah mengurus berkas pencairan bantuan dana untuk bilal jenazah dari Pemerintah Kota Medan. Bantuan tersebut, kata Sutrisno, telah dipersiapkan secara administrasi dengan melibatkan delapan orang penerima, masing-masing sebesar Rp400 ribu.
Proses pencairan dana tersebut membutuhkan tanda tangan dari Kepala Lingkungan sebagai bentuk legalitas administrasi. Namun, Sutrisno mengaku mengalami kesulitan dalam memperoleh tanda tangan dari Juli Wahyudi karena yang bersangkutan kerap tidak berada di tempat. Hal ini menyebabkan keterlambatan dalam pengiriman berkas.
“Sudah saya siapkan semuanya, tinggal minta tanda tangan. Tapi beliau susah ditemui. Setelah akhirnya ditandatangani juga, eh malah dia bilang kegiatan ini pungli hanya karena dia merasa tidak diberitahu sejak awal,” ujar Sutrisno, Minggu (13/4/2025).
Menurut Sutrisno, kegiatan BKM Jami Al-Falah sepenuhnya bersifat sosial dan transparan. Proposal yang diajukan kepada warga bukan untuk keuntungan pribadi, melainkan demi mendukung kebutuhan operasional keagamaan dan sosial di lingkungan masjid. Ia menyesalkan sikap Kepala Lingkungan yang langsung menyebarkan tudingan tersebut tanpa mengklarifikasi terlebih dahulu.
“Ini mencemarkan nama baik. Orang jadi curiga sama kami, padahal kami tidak pernah meminta uang tanpa alasan yang jelas. Semua yang kami lakukan ada dasar administrasinya,” tambah Sutrisno.
Kasus ini mendapat perhatian dari warga sekitar. Beberapa tokoh masyarakat menyayangkan perselisihan ini karena bisa menimbulkan perpecahan di tengah komunitas. Mereka berharap kedua belah pihak bisa duduk bersama dan menyelesaikan masalah secara kekeluargaan, terlebih karena keduanya memiliki peran penting dalam masyarakat.
Namun demikian, Sutrisno bersikeras menempuh jalur hukum demi mendapatkan keadilan. Ia menegaskan bahwa laporan ke Polsek Medan Labuhan sudah diterima dan sedang dalam proses awal pemeriksaan oleh pihak kepolisian.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Juli Wahyudi belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan tersebut. Namun, beredar kabar bahwa ia akan mengajukan klarifikasi dalam waktu dekat dan menyiapkan pendampingan hukum apabila diperlukan.
Pengamat hukum dari Universitas Sumatera Utara, Dr. Endang Siregar, mengatakan bahwa tudingan pungli tanpa bukti yang cukup dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik menurut Pasal 310 dan 311 KUHP. Namun, ia juga mengingatkan agar penyelesaian secara damai tetap diutamakan untuk menjaga keharmonisan masyarakat.
“Jika benar tidak ada bukti kuat soal pungli, maka tudingan itu bisa dianggap merugikan secara hukum dan sosial. Tapi tentu lebih bijak jika ada mediasi, terutama karena ini menyangkut lingkungan dan kegiatan keagamaan,” jelasnya.
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya komunikasi yang baik antar aparat lingkungan dan lembaga keagamaan. Ketidaksepahaman administratif seharusnya dapat diselesaikan melalui dialog terbuka, bukan melalui tuduhan yang bisa merusak reputasi.
Masyarakat sekitar berharap agar situasi segera mereda dan tidak berlarut-larut. Banyak yang menilai bahwa BKM dan Kepala Lingkungan seharusnya dapat saling mendukung dalam membangun lingkungan yang lebih harmonis dan religius.
Untuk saat ini, pihak kepolisian masih menindaklanjuti laporan dari Sutrisno dan akan memanggil kedua belah pihak untuk klarifikasi lebih lanjut. Apakah kasus ini akan berakhir di meja hijau atau diselesaikan lewat jalur damai, semuanya bergantung pada sikap masing-masing pihak dalam waktu dekat.