
DPR RI – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia mulai dipercepat. Langkah awal yang ditempuh Komisi III DPR ialah membentuk panitia kerja (panja) yang khusus menangani pembahasan rancangan beleid tersebut. Pembentukan panja itu menjadi sinyal bahwa DPR ingin mempercepat proses legislasi yang telah lama menjadi perhatian publik. Selama bertahun-tahun, RUU ini kerap menjadi bahan perbincangan di kalangan pegiat antikorupsi, akademisi, dan masyarakat sipil. Kini, pembahasannya memasuki babak baru dengan struktur kerja yang lebih jelas.
Panja RUU Perampasan Aset tersebut dipimpin oleh Habiburokhman, sedangkan Soedeson Tandra ditunjuk sebagai wakil ketua. Susunan pimpinan itu ditetapkan untuk memastikan pembahasan berjalan terarah dan sesuai dengan jadwal yang telah disepakati. Keduanya akan mengoordinasikan proses pembahasan, mulai dari penyerapan aspirasi hingga penyusunan substansi pasal demi pasal. Penunjukan pimpinan panja diharapkan dapat mempercepat pengambilan keputusan dalam setiap tahapan rapat. Komisi III menilai kepemimpinan yang solid menjadi kunci agar target waktu dapat tercapai.
DPR menargetkan RUU Perampasan Aset dapat disahkan paling lambat pada 15 Desember 2026. Target tersebut ditetapkan sebagai tenggat yang harus dikejar oleh seluruh anggota panja bersama pihak terkait. Dengan sisa waktu yang relatif singkat, DPR dituntut bekerja lebih intensif dalam setiap tahapan pembahasan. Penetapan target itu juga dimaksudkan agar pembahasan tidak berlarut-larut seperti yang terjadi pada periode-periode sebelumnya. Meski demikian, ambisi untuk menyelesaikan rancangan tersebut tetap harus diimbangi dengan kualitas substansi yang matang.
Untuk mengejar target tersebut, DPR memajukan jadwal rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang akan digelar dalam rangka menjaring masukan masyarakat. Percepatan jadwal ini dilakukan agar waktu pembahasan setelahnya dapat dimanfaatkan secara maksimal. Komisi III menilai penyerapan aspirasi publik merupakan tahapan penting yang tidak boleh diabaikan dalam proses pembentukan undang-undang. Dengan jadwal yang lebih awal, masukan dari berbagai pihak diharapkan dapat segera dikaji dan dituangkan dalam rumusan pasal. Langkah itu sekaligus menunjukkan upaya DPR dalam menjaga prinsip partisipasi publik.
RDPU tersebut direncanakan melibatkan 20 elemen masyarakat dari beragam latar belakang. Para peserta berasal dari kalangan mahasiswa, akademisi, hingga advokat yang dinilai memiliki kepedulian dan keahlian terkait isu perampasan aset. Keragaman unsur tersebut diharapkan dapat menghadirkan perspektif yang lebih luas dalam pembahasan rancangan undang-undang. Mahasiswa dapat membawa suara generasi muda, sedangkan akademisi memberikan landasan kajian ilmiah yang kuat. Adapun advokat diharapkan menyumbangkan pandangan praktis terkait penegakan hukum dan perlindungan hak warga.
Pelibatan berbagai elemen masyarakat itu dinilai penting karena RUU Perampasan Aset menyentuh isu yang sangat sensitif, yakni pengambilalihan aset yang diduga berasal dari tindak pidana. Oleh sebab itu, rumusan norma di dalamnya harus dirancang secara cermat agar efektif memberantas kejahatan ekonomi. Di sisi lain, aturan tersebut juga perlu menjamin perlindungan hak asasi dan kepastian hukum bagi warga negara. Masukan dari beragam pihak diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara kedua kepentingan tersebut. Dengan begitu, undang-undang yang dihasilkan nantinya memiliki legitimasi yang kuat di mata publik.
Kendati pembahasan dipercepat, DPR menegaskan bahwa tanggal 15 Desember 2026 baru merupakan target dan belum menjadi kepastian pengesahan. Artinya, jadwal tersebut masih dapat berubah bergantung pada dinamika pembahasan di dalam panja maupun di forum rapat lainnya. Sejumlah ketentuan dalam rancangan tersebut mungkin memerlukan pendalaman lebih lanjut sebelum disepakati bersama. Penegasan ini sekaligus menjadi pengingat agar publik tidak menganggap pengesahan sebagai sesuatu yang pasti terjadi pada tanggal tersebut. Proses legislasi yang baik tetap membutuhkan ketelitian, bukan sekadar kecepatan.
Kehadiran RUU Perampasan Aset selama ini dinantikan oleh banyak kalangan yang menginginkan langkah lebih tegas dalam menindak hasil kejahatan. Para pendukung rancangan ini berpandangan bahwa mekanisme perampasan aset dapat membantu negara memulihkan kerugian akibat korupsi dan tindak pidana ekonomi lainnya. Namun, sebagian pihak juga mengingatkan perlunya pengawasan agar kewenangan yang diatur tidak disalahgunakan. Perbedaan pandangan tersebut menunjukkan bahwa pembahasan rancangan ini memerlukan ruang dialog yang terbuka. DPR diharapkan mampu menampung seluruh pandangan secara proporsional.
Ke depan, publik akan menyoroti bagaimana panja menjalankan tugasnya dan seberapa jauh masukan masyarakat diakomodasi dalam rumusan akhir. Transparansi dalam setiap tahapan pembahasan dinilai penting agar masyarakat dapat mengawal prosesnya secara langsung. Berbagai kalangan berharap percepatan yang dilakukan tidak mengorbankan kualitas dan kehati-hatian dalam menyusun pasal. Jika berjalan sesuai rencana, RUU Perampasan Aset berpeluang menjadi instrumen hukum penting dalam upaya pemberantasan kejahatan ekonomi. Perkembangan pembahasannya akan terus dipantau oleh publik hingga mencapai keputusan akhir.
