
Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, memastikan bahwa rencana penyaluran gaji pegawai negeri sipil (PNS) melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) akan direalisasikan pada tahun ini. Kepastian tersebut disampaikan Ferry saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, pada Rabu (14/10/2026). Ketika ditanya mengenai waktu pelaksanaan, ia menjawab singkat bahwa rencana itu dijalankan sekarang, yakni pada tahun berjalan. Pernyataan tersebut sekaligus menepis keraguan sebagian pihak mengenai kapan kebijakan itu mulai diterapkan. Kebijakan ini pun menjadi salah satu kabar yang ramai dibicarakan di kalangan aparatur sipil negara dan masyarakat umum.
Ferry menjelaskan bahwa rencana penyaluran gaji melalui koperasi tersebut telah diajukan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Menurutnya, Kemenkeu telah menyetujui rencana itu dan telah menganggarkan pembayarannya. Ia menyebutkan bahwa proses pengajuan dimulai dari sekarang dan akan segera siap dibayarkan setelah seluruh tahapan administrasi terpenuhi. Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa kebijakan itu tidak lagi sebatas wacana, tetapi sudah memasuki tahap persiapan teknis. Namun, rincian mengenai mekanisme pelaksanaan di lapangan belum dipaparkan secara lengkap.
Penyaluran gaji melalui koperasi tersebut merupakan bagian dari upaya Kementerian Koperasi dalam memperluas layanan KDKMP, terutama di bidang keuangan. Selama ini, peran koperasi dinilai masih terbatas pada layanan tertentu sehingga perlu dikembangkan agar lebih bermanfaat bagi masyarakat. Dengan perluasan layanan tersebut, KDKMP diharapkan dapat menjadi pusat layanan yang lebih lengkap di tingkat desa dan kelurahan. Kehadiran layanan keuangan di koperasi juga diharapkan memudahkan masyarakat di daerah yang akses perbankannya masih terbatas. Langkah ini sejalan dengan semangat penguatan ekonomi kerakyatan yang digaungkan pemerintah.
Ke depan, setiap KDKMP direncanakan bekerja sama dengan PT Pos Indonesia, BRIlink, dan sejumlah penyedia layanan lainnya. Kerja sama tersebut dimaksudkan untuk mendukung kelancaran layanan keuangan yang akan dihadirkan melalui koperasi. Melalui kemitraan itu, koperasi diharapkan mampu menyediakan layanan pembayaran yang andal dan mudah dijangkau. Sinergi antara koperasi dan penyedia layanan tersebut juga dinilai dapat memperluas jangkauan layanan hingga ke wilayah pelosok. Detail teknis kerja sama itu diperkirakan akan dibahas lebih lanjut oleh pihak-pihak terkait.
Sebelumnya, Ferry telah menyampaikan rencana penyaluran gaji aparatur sipil negara (ASN) melalui koperasi dalam Diskusi Publik Pra Kongres Nasional SI ke-42 di Jakarta, Senin (5/10/2026). Dalam kesempatan itu, ia mengungkapkan bahwa pembahasan dengan Kementerian Keuangan telah dilakukan. Pembahasan tersebut menyangkut upaya memastikan koperasi dapat menjadi unit layanan jasa pembayar gaji pegawai negeri dan pensiunan. Rencana itu kemudian terus bergulir hingga akhirnya ditegaskan kembali oleh Ferry pada pekan berikutnya. Konsistensi pernyataan tersebut menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mewujudkan kebijakan itu.
Rencana tersebut ternyata menuai pro dan kontra di tengah masyarakat. Sebagian pihak menyambut baik karena menilai koperasi dapat memperluas pilihan layanan bagi ASN dan pensiunan. Di sisi lain, ada pula yang mempertanyakan kesiapan dan keamanan koperasi dalam mengelola dana gaji dalam jumlah besar. Perbedaan pandangan itu muncul di berbagai ruang diskusi, baik di media sosial maupun di kalangan pengamat. Dinamika tersebut mendorong Kementerian Koperasi untuk memberikan penjelasan resmi kepada publik.
Menanggapi polemik tersebut, Kementerian Koperasi kemudian memberikan klarifikasi mengenai tujuan kebijakan itu. Sekretaris Kementerian Koperasi, Ahmad Zabadi, menegaskan bahwa penyaluran gaji dan pensiun ASN melalui koperasi bukan semata-mata untuk menggeser peran Bank Pembangunan Daerah (BPD). Penegasan tersebut disampaikan guna menjawab kekhawatiran bahwa kebijakan itu akan merugikan perbankan daerah. Menurutnya, kebijakan tersebut dirancang untuk menambah pilihan, bukan menghilangkan peran lembaga keuangan yang sudah ada. Klarifikasi ini diharapkan dapat meredam kesalahpahaman yang berkembang di masyarakat.
Ahmad menjelaskan bahwa KDKMP dapat menjadi salah satu pilihan bagi ASN untuk mengambil gaji atau pensiun, selain melalui bank. Dengan demikian, ASN tetap memiliki kebebasan untuk menentukan cara pengambilan gaji yang paling sesuai dengan kebutuhan masing-masing. Ia menyebutkan bahwa pemerintah ingin membangun ekosistem ekonomi yang sehat, tempat semua pihak dapat tumbuh bersama. Menurutnya, ekosistem tersebut diharapkan mampu memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Penjelasan itu menegaskan bahwa koperasi diposisikan sebagai mitra, bukan pesaing perbankan.
Meski demikian, sejumlah hal masih menjadi perhatian publik, mulai dari mekanisme pengawasan hingga jaminan keamanan dana. Masyarakat berharap pemerintah dapat memaparkan skema pelaksanaan secara terbuka agar tidak menimbulkan keraguan. Kesiapan koperasi di berbagai daerah, termasuk dari sisi sumber daya manusia dan infrastruktur, juga dinilai perlu dipastikan. Pengawasan yang ketat dinilai penting agar layanan keuangan melalui koperasi berjalan akuntabel dan aman. Berbagai pihak pun menantikan penjelasan lebih lanjut dari Kementerian Koperasi dan Kementerian Keuangan.
Dengan rencana yang kini diklaim akan direalisasikan tahun ini, kebijakan penyaluran gaji melalui KDKMP akan menjadi salah satu langkah baru dalam penguatan peran koperasi di sektor keuangan. Keberhasilannya akan sangat bergantung pada kesiapan teknis, koordinasi antarlembaga, serta kepercayaan masyarakat terhadap koperasi. Pemerintah diharapkan terus membuka ruang dialog agar kebijakan tersebut dapat diterima dan memberi manfaat nyata. Perkembangan lebih lanjut terkait waktu pelaksanaan dan mekanisme penyalurannya masih akan terus dinantikan. Publik pun berharap kebijakan ini benar-benar membawa kemudahan, bukan menimbulkan persoalan baru bagi ASN dan pensiunan.
