
BERITAPELITA.COM – Persidangan gugatan perdata yang berkaitan dengan perkara kecelakaan lalu lintas di Pengadilan Negeri Medan kembali menghadirkan fakta-fakta penting dari proses pembuktian. Dalam sidang yang berlangsung pada Senin (13/7/2026), majelis hakim mendengarkan keterangan seorang saksi ahli di bidang kedokteran forensik yang memberikan penjelasan mengenai hasil pemeriksaan medis terhadap korban. Keterangan tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam menilai kondisi korban berdasarkan bukti ilmiah yang telah dituangkan dalam Visum et Repertum. Sidang berlangsung terbuka dengan dihadiri para pihak yang berperkara beserta tim kuasa hukum masing-masing. Keterangan ahli disampaikan di bawah sumpah sesuai ketentuan hukum acara perdata yang berlaku di Indonesia.
Saksi ahli yang dihadirkan pihak tergugat adalah Dr. dr. Asan Petrus, M.Ked(For), Sp.F, yang merupakan dosen Fakultas Kedokteran Universitas Sumatera Utara sekaligus dokter spesialis forensik. Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, ia menjelaskan bahwa seluruh pendapat yang disampaikan mengacu pada hasil pemeriksaan medis yang telah didokumentasikan secara resmi melalui Visum et Repertum. Menurutnya, visum merupakan dokumen ilmiah yang memiliki nilai pembuktian dalam proses peradilan. Oleh karena itu, seluruh kesimpulan yang diberikan harus berdasarkan fakta medis dan tidak dipengaruhi oleh asumsi maupun pendapat pribadi. Penjelasan tersebut menjadi dasar dalam menguraikan kondisi korban secara objektif.
Berdasarkan hasil Visum et Repertum, saksi ahli menyampaikan bahwa korban mengalami luka lecet pada beberapa bagian anggota gerak atas dan anggota gerak bawah. Luka tersebut dikategorikan sebagai luka ringan karena hanya mengenai jaringan permukaan kulit tanpa ditemukan kerusakan pada organ penting maupun struktur tubuh yang vital. Selain itu, tidak ditemukan indikasi patah tulang, cedera kepala berat, ataupun kerusakan organ dalam. Kondisi tersebut menurut ilmu kedokteran forensik termasuk dalam kategori cedera ringan. Penilaian tersebut didasarkan pada standar pemeriksaan medis yang berlaku.
Dr. Asan juga menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan tidak menunjukkan adanya gangguan fungsi organ tubuh yang bersifat permanen ataupun mengancam keselamatan jiwa korban. Dalam praktik kedokteran forensik, penentuan berat atau ringannya suatu luka dilakukan melalui evaluasi terhadap tingkat kerusakan jaringan, dampak terhadap fungsi tubuh, serta potensi komplikasi yang mungkin timbul. Setelah seluruh aspek tersebut dianalisis, hasilnya menunjukkan bahwa luka yang dialami korban tidak memenuhi unsur luka berat sebagaimana dikenal dalam ilmu kedokteran maupun ketentuan hukum pidana. Penjelasan tersebut disampaikan secara rinci kepada majelis hakim.
Menurut keterangan ahli, luka lecet seperti yang ditemukan pada korban umumnya akan mengalami proses penyembuhan secara alami apabila memperoleh perawatan medis yang sesuai. Dalam kondisi normal, masa pemulihan diperkirakan berlangsung sekitar dua minggu, tergantung kondisi kesehatan masing-masing individu. Selama tidak terjadi infeksi atau komplikasi lain, luka tersebut biasanya dapat sembuh tanpa meninggalkan gangguan fungsi tubuh yang menetap. Proses penyembuhan ini merupakan bagian dari mekanisme biologis tubuh dalam memperbaiki jaringan yang mengalami kerusakan. Oleh sebab itu, prognosis terhadap kondisi korban dinilai cukup baik.
Di hadapan persidangan, saksi ahli juga menerangkan bahwa Visum et Repertum merupakan dokumen resmi yang dibuat oleh dokter berdasarkan hasil pemeriksaan langsung terhadap korban. Dokumen tersebut berfungsi memberikan gambaran ilmiah mengenai jenis luka, penyebab luka, serta tingkat keparahan cedera yang dialami seseorang. Dalam proses peradilan, visum menjadi salah satu alat bukti yang dapat membantu hakim memahami aspek medis dari suatu perkara. Namun demikian, visum bukan satu-satunya dasar dalam mengambil putusan karena hakim tetap mempertimbangkan seluruh alat bukti yang diajukan oleh para pihak. Dengan demikian, penilaian akhir tetap berada pada kewenangan majelis hakim.
Persidangan berlangsung dengan memberikan kesempatan kepada kuasa hukum kedua belah pihak untuk mengajukan pertanyaan kepada saksi ahli. Beberapa pertanyaan difokuskan pada metode pemeriksaan, dasar penentuan kategori luka, hingga kemungkinan adanya dampak jangka panjang akibat kecelakaan tersebut. Seluruh pertanyaan dijawab berdasarkan keahlian medis dan isi Visum et Repertum yang telah dibuat sebelumnya. Saksi menegaskan bahwa keterangannya semata-mata didasarkan pada data medis yang tersedia. Ia juga menyampaikan bahwa seorang ahli tidak boleh memberikan pendapat di luar fakta yang diperoleh dari hasil pemeriksaan.
Dalam keterangannya, Dr. Asan menegaskan bahwa dokter forensik memiliki tanggung jawab menjaga objektivitas selama memberikan pendapat di pengadilan. Semua kesimpulan harus dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan sesuai dengan standar profesi kedokteran. Oleh karena itu, setiap istilah medis yang digunakan memiliki dasar pemeriksaan yang jelas. Objektivitas tersebut menjadi salah satu prinsip utama agar proses pembuktian berjalan secara adil. Hal ini juga menjadi bagian dari etika profesi kedokteran forensik.
Perkara perdata yang sedang diperiksa Pengadilan Negeri Medan ini berkaitan dengan sengketa akibat kecelakaan lalu lintas yang melibatkan dr. Dwi Upayana Bastanta Barus, MH. Dalam proses pemeriksaan perkara perdata, masing-masing pihak diberikan hak yang sama untuk menghadirkan alat bukti, saksi fakta, maupun saksi ahli guna memperkuat dalil yang diajukan. Keterangan ahli merupakan salah satu bentuk alat bukti yang diatur dalam hukum acara perdata. Oleh sebab itu, setiap pendapat ahli akan dipertimbangkan bersama bukti lainnya selama proses persidangan berlangsung. Majelis hakim nantinya akan menilai keseluruhan fakta sebelum menjatuhkan putusan.
Pengamat hukum menilai bahwa kehadiran saksi ahli dalam perkara yang memiliki aspek medis sangat penting untuk membantu pengadilan memahami kondisi yang sebenarnya. Penjelasan medis yang bersifat ilmiah dapat menghindarkan terjadinya penafsiran yang keliru terhadap kondisi korban. Selain itu, keterangan ahli juga dapat memberikan gambaran yang lebih komprehensif mengenai hubungan antara kecelakaan dengan akibat yang ditimbulkan. Dengan demikian, hakim memiliki dasar yang lebih kuat dalam melakukan penilaian terhadap seluruh alat bukti. Prinsip pembuktian yang objektif menjadi bagian penting dalam mewujudkan keadilan.
Selama persidangan berlangsung, majelis hakim memimpin jalannya pemeriksaan dengan memberikan kesempatan yang seimbang kepada seluruh pihak. Setiap alat bukti yang diajukan diperiksa sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku. Hakim juga mencatat seluruh keterangan yang disampaikan saksi ahli sebagai bagian dari berkas perkara. Seluruh proses berlangsung secara tertib dan tetap menjunjung tinggi asas peradilan yang adil. Agenda persidangan selanjutnya akan ditentukan sesuai jadwal yang telah ditetapkan pengadilan.
Para pihak yang berperkara masih memiliki kesempatan untuk menghadirkan bukti tambahan apabila dianggap diperlukan. Hal tersebut merupakan bagian dari hak para pihak dalam proses pembuktian di pengadilan. Selain bukti surat dan keterangan ahli, majelis hakim juga akan mempertimbangkan dokumen lain maupun kesaksian yang relevan dengan perkara. Keseluruhan alat bukti tersebut nantinya akan dinilai secara menyeluruh sebelum putusan dibacakan. Dengan demikian, setiap fakta akan diuji berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi perhatian karena menunjukkan pentingnya peran Visum et Repertum dalam proses penyelesaian sengketa yang berkaitan dengan kecelakaan lalu lintas. Dokumen medis tersebut memberikan informasi objektif mengenai kondisi korban sehingga dapat menjadi acuan dalam proses pembuktian di pengadilan. Meski demikian, hasil visum tidak secara otomatis menentukan hasil akhir perkara karena hakim tetap memiliki kewenangan untuk menilai seluruh fakta hukum yang terungkap selama persidangan. Proses tersebut merupakan bagian dari sistem peradilan yang mengedepankan asas kehati-hatian dan keadilan.
Hingga persidangan berakhir, belum terdapat putusan yang menyatakan pihak mana yang memenangkan gugatan. Proses pemeriksaan masih terus berjalan dan majelis hakim akan melanjutkan agenda persidangan sesuai tahapan yang telah ditetapkan. Seluruh pihak diharapkan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung serta menunggu putusan resmi dari Pengadilan Negeri Medan. Dengan demikian, kepastian hukum dapat tercapai melalui mekanisme peradilan yang berlaku. Semua pihak juga tetap memiliki hak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
